Sejumlah aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok, juga akan diperhitungkan untuk menutup uang pengganti dalam kasus pengembangan ini.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Peran Masing-Masing Terdakwa
Dalam penyidikan, Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap di internal Disnakertrans.
Ia disebut sebagai penghubung antara pejabat dinas dengan pihak swasta, untuk memperlancar penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sementara itu, Harni Rayuni, yang mewakili PT Dhiya Aneka Teknik, diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan rekomendasi teknis dan kemudahan perizinan.
Perusahaan tersebut diketahui rutin melakukan pembayaran demi kelancaran usahanya di Sumsel.
Kasus yang Menjerat Tiga Pihak
BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal
Perkara ini tak hanya menyeret Firmansyah dan Harni, tetapi juga mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/red)






