Sementara itu, Harni Rayuni, yang mewakili PT Dhiya Aneka Teknik, diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan rekomendasi teknis dan kemudahan perizinan.
Perusahaan tersebut diketahui rutin melakukan pembayaran demi kelancaran usahanya di Sumsel.
Kasus yang Menjerat Tiga Pihak
BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal
Perkara ini tak hanya menyeret Firmansyah dan Harni, tetapi juga mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/red)





