Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

oleh -1330 Dilihat
Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

Sementara itu, Harni Rayuni, yang mewakili PT Dhiya Aneka Teknik, diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan rekomendasi teknis dan kemudahan perizinan.

Perusahaan tersebut diketahui rutin melakukan pembayaran demi kelancaran usahanya di Sumsel.

Kasus yang Menjerat Tiga Pihak

BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal

Perkara ini tak hanya menyeret Firmansyah dan Harni, tetapi juga mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.