Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Desa Bandar Agung Seret Barang Bukti Ganja dan Sabu Seberat Ratusan Gram ke Meja Hukum

Ringkasan Berita:

° Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka asal Desa Bandar Agung ke Kejaksaan Negeri usai berkas dinyatakan lengkap.

° Dari tangan pelaku diamankan sabu dan ganja seberat ratusan gram beserta alat isap.

° Kasus siap dilimpahkan ke pengadilan.


Empat Lawang, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Mereka adalah Muhammad Ali Sadikin, lahir 9 September 1980, dan Jamhari, lahir 12 Januari 1988.

Kasus keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

  • 1 paket besar sabu seberat 56,62 gram,
  • 1 paket besar ganja seberat 230,70 gram,
  • 3 paket sedang ganja 160,47 gram,
  • 4 paket kecil sabu 0,395 gram,
  • beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil total lebih dari 25 gram,
  • serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.

Selain narkotika, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang memperkuat bukti dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujarnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bandar Agung Empat Lawang ganja kejaksaan narkotika P21 pemberantasan narkoba Polres Empat Lawang sabu Satresnarkoba Tersangka

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

8 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

17 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

23 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

6 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

11 jam ago