Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

oleh -428 Dilihat
oleh
Pemasangan garis polisi di lokasi lahan yang diduga sengaja dibakar. Foto: dok. Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Upaya membuka lahan dengan cara membakar berujung proses hukum. Dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan polisi setelah ditemukan di lokasi kebakaran lahan dekat RSUD Empat Lawang.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai titik panas atau hotspot di sekitar lahan dekat RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Pidsus Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar AKBP Abd Aziz Septiadi, Selasa (6/10/2026).

Dua warga yang diamankan masing-masing berinisial HT (52) dan RR (31). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi.

Situasi di lokasi kemudian tidak hanya menjadi upaya pemadaman, tetapi juga awal dari proses hukum. Polisi bersama kedua warga tersebut melakukan pemadaman api sebelum keduanya dibawa ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.

Terancam Pasal Berlapis

Perkara tersebut kini masuk dalam proses pendalaman penyidik. Kedua terduga pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

No More Posts Available.

No more pages to load.