Categories: Bengkulu Berita Kasus

Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Dari transaksi ini, negara diduga dirugikan sekaligus memberikan keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

Tidak berhenti di satu proyek, penyidik juga menemukan dugaan perbuatan serupa dalam pengadaan sistem AVR PLTA Musi tahun 2022.

Dalam proyek ini, Daryanto kembali berperan dalam menyusun dokumen perencanaan dengan mengarahkan penawaran PT Emerson.

Estimasi harga dalam RAB ditetapkan sebesar Rp20.963.626.500, termasuk PPN 11 persen, yang kemudian dijadikan HPE dan HPS.

Nilai tersebut disepakati sebagai kontrak pengadaan antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000.

BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau 

Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyatakan bahwa dari dua mata proyek dan dua mata anggaran tersebut, total indikasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih 15 miliar rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Daryanto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena ancaman pidana di atas lima tahun dan telah didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Kejati Bengkulu kerugian negara korupsi PLN mark up anggaran pengadaan barang jasa PLTA Musi sistem AVR sistem kontrol utama

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

4 hari ago