Kepala BKN menjelaskan bahwa banyak ASN senior di jabatan fungsional utama masih sangat produktif dan memiliki pengalaman yang sulit digantikan.
Atas dasar itu, perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun dinilai bisa menjadi langkah strategis menjaga kualitas layanan publik di bidang tertentu.
Namun, BKN juga menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian matang.
Di balik usulan tersebut, muncul catatan kritis dari anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.
Ia menyoroti bahwa jika usulan itu disetujui, Indonesia berpotensi memiliki usia pensiun ASN tertua di dunia.
Menurutnya, kebijakan sebesar ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai dampak jangka panjang yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Khozin menilai perpanjangan usia pensiun akan memengaruhi banyak aspek, terutama kondisi keuangan negara.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan produktivitas pegawai lanjut usia serta tantangan regenerasi yang mungkin terhambat jika ASN senior bertahan lebih lama di posisinya.







