Ringkasan Berita:
° Isu kenaikan dan rapelan gaji pensiunan PNS November 2025 ramai di media sosial.
° Namun Taspen menegaskan belum ada aturan baru soal kenaikan gaji 2025.
° Gaji pensiun November tetap cair sesuai PP 8/2024, sementara pemerintah belum memutuskan penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan.
Jakarta, LintangPos.com – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memanas di media sosial.
Beredar klaim bahwa gaji PNS dan pensiunan akan mengalami kenaikan sekaligus dirapel pada November 2025.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Di tengah ramainya spekulasi, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan bulan November 2025 sudah diproses sejak 1 November dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan dilakukan untuk seluruh golongan pensiunan, dari Golongan I hingga IV, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan autentikasi agar pencairan berjalan lancar.
Lewat aplikasi Andal by Taspen, peserta kini dapat melakukan autentikasi secara mandiri tanpa login maupun registrasi.
Cukup memasukkan Nomor Taspen (Notas) dan melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, kemudian sistem akan mengirimkan notifikasi “Proses Autentikasi Anda Berhasil.”
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyebut inovasi ini dibuat untuk mempermudah peserta pensiun.
“Mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang. Cukup swafoto lewat aplikasi,” ujarnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS November 2025 (PP 8/2024)
Golongan I
BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Fakta Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji
Taspen meluruskan kabar yang beredar: belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Penyesuaian terakhir adalah kenaikan 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, sesuai PP 8/2024.
“Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya,” tulis Taspen.
Apa Kata Pemerintah?
BACA JUGA: Viral! Guru Ngaji Diduga Diusir Lurah Talang Betutu Saat Urus Validasi Meteran Mushola
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN untuk beberapa kelompok seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara, kebijakan tersebut belum diputuskan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada pembahasan lanjutan mengenai rencana kenaikan gaji ASN.
Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari juga menekankan bahwa rencana dalam Perpres 79/2025 masih bersifat indikatif.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujar Qodari. (*/red)





