TPG 100 persen disebut cair lebih dari Rp5 juta pada 2025. Simak fakta resmi, aturan PP dan PMK terbaru, serta syarat guru ASN penerima TPG 100 persen. (*/Ils)
° Kabar pencairan TPG 100 persen hingga lebih dari Rp5 juta ramai di media sosial.
° Benarkah guru akan menerima dana tersebut di akhir 2025?
° Artikel ini mengulas regulasi resmi, skema pencairan, serta siapa saja guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang akhir tahun 2025, jagat media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang membuat banyak guru mengernyit sekaligus berharap.
Informasi tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen disebut-sebut akan mencapai lebih dari Rp5 juta.
Angka tersebut tentu terdengar menggiurkan, terutama bagi para guru ASN yang selama ini menantikan kejelasan soal kesejahteraan.
Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu pertanyaan besar pun muncul: apakah kabar TPG 100 persen lebih dari Rp5 juta itu benar adanya atau sekadar asumsi yang dibesar-besarkan?
Untuk menjawabnya, bapak dan ibu guru perlu memahami duduk perkara yang sebenarnya, terutama dengan merujuk pada regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Pencairan TPG 100 persen pada tahun 2025 tidak berdiri di atas isu semata.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui dua regulasi utama, yakni:
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum pencairan berbagai tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa besaran TPG 100 persen yang diterima guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Artinya, nominal TPG tidak disamaratakan, melainkan menyesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru sesuai golongan dan masa kerja.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Inilah bagian yang sering luput dipahami dan akhirnya memunculkan angka fantastis di media sosial.
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.
Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…