Ringkasan Berita:
° Kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM makanan dan minuman di Musi Rawas masih tersedia.
° Pendamping halal Sopan Sopian mencatat sudah 284 pelaku usaha memperoleh sertifikat sejak 2023.
° Seluruh produk wajib halal per 17 Oktober 2026.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan memenuhi standar kehalalan terus dikebut.
Pendamping produk halal Kabupaten Musi Rawas, Sopan Sopian, menegaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis masih tersedia dan terbuka bagi UMKM yang belum mengajukan.
“Kuota sertifikasi halal gratis untuk produk UMKM masih tersedia,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.
Sopan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar pelaku usaha tidak tertinggal dan segera mengurus legalitas produknya.
Sejak bertugas sebagai pendamping pada 2023, Sopan telah membantu menerbitkan 284 sertifikat halal bagi pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dari 2023 hingga 2025 sudah 284 sertifikat halal terbit,” jelasnya.








