NIB yang dibuat resmi diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Kami juga turun langsung ke lokasi usaha untuk memfoto produk dan pelakunya,” tambahnya.
Namun, ia mengakui proses penerbitan sertifikasi halal kini lebih lama karena meningkatnya jumlah pemohon.
“Terkadang lama terbitnya karena antri,” ungkapnya.
Dengan kewajiban halal 2026 semakin dekat, Sopan mengimbau UMKM untuk segera mendaftar agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
BACA JUGA: Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Bantuan UMKM Rp2 Juta Segera Terealisasi
Peluang sertifikasi gratis masih terbuka, dan pendampingan siap diberikan hingga tuntas. (*)





