Categories: Nasional Pendidikan

Kabar Gembira! Guru ASN Bakal Terima Tambahan TPG 100% Mulai November 2025, Langsung Cair ke Rekening!

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi mencairkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% mulai November 2025.

° Tambahan ini merupakan bagian dari THR dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

° Namun, pencairan tidak serentak di semua daerah karena masih ada proses validasi data.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen bagi guru ASN pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tambahan TPG 100 persen ini bukan tunjangan baru, melainkan bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang rutin diterima guru ASN setiap tahun.

Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, dan akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut ketentuan, pencairan tambahan ini dimulai November 2025.

Sementara tunjangan profesi reguler tetap berjalan seperti biasa setiap triwulan.

BACA JUGA: Apple Garap Siri 2.0 Berbasis AI, Janjikan Fitur Lintas Aplikasi Mirip Kompetitor

Namun, proses pencairan tidak seragam di seluruh daerah.

Beberapa pemerintah daerah dilaporkan sudah mulai menyalurkan, sementara lainnya masih tertahan karena kendala administratif dan validasi data.

Kementerian Keuangan pada 24 September 2025 telah mengirimkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 persen ke seluruh pemerintah daerah.

Langkah ini untuk memastikan data penerima sudah valid sebelum dana ditransfer.

Pemerintah daerah kemudian diminta melengkapi dan mengirim format data penerima pada akhir September 2025.

Guru ASN yang berhak menerima tambahan 100 persen TPG adalah mereka yang bersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harga Emas dan Ayam Naik, Inflasi Sumsel Tetap Jinak! Ini Jurus Jitu Pemerintah Menahannya

Kebijakan ini dimaksudkan agar guru yang belum memperoleh insentif daerah tetap mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: gaji ke-13 guru guru bersertifikasi Kementerian Keuangan pencairan TPG PP Nomor 11 Tahun 2025 tambahan TPG 2025 THR guru TPG 100 persen tunjangan guru ASN tunjangan profesi guru

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

8 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

18 jam ago