Categories: Banyuasin Berita Kasus Sumsel

Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Riuh pembangunan desa yang semestinya menjadi simbol kemajuan masyarakat justru berubah menjadi kabar pahit di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang kepala desa aktif berinisial A kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Jumat, 13 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara, status A yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan perkembangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A, Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Giovani kepada wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, A diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak lama berselang, penyidik Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

A kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: air kumbang banyuasin dana desa banyuasin kades sebokor kasus korupsi desa kejari banyuasin korupsi dana desa korupsi Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

7 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

17 jam ago