Direktur PT KMM Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

oleh -5 Dilihat
oleh
Kejati Sumsel periksa Direktur PT KMM berinisial DA terkait dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022, usai penggeledahan di tiga lokasi Palembang. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018–2022.

° Setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Palembang, penyidik kini memeriksa Direktur PT KMM berinisial DA sebagai saksi.

° Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas aliran dana dan rangkaian peristiwa dalam kegiatan distribusi semen.

° Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik telah disita sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

° Kejati Sumsel menegaskan komitmennya menuntaskan kasus secara profesional dan transparan.


Palembang, LintangPos.com — Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, kini giliran Direktur PT KMM berinisial DA yang ikut terseret dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari SH MH, membenarkan bahwa DA telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (30/10/2025).

“Hari ini Direktur PT KMM berinisial DA hadir dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” ungkap Vanny kepada awak media.

Menurut Vanny, pemeriksaan terhadap DA menjadi bagian penting dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau turut serta dalam proses distribusi semen oleh PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.

“Keterangan saksi ini dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan aliran dana yang terjadi dalam kegiatan distribusi semen yang menjadi objek penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: PT Semen Baturaja Angkat Bicara Soal Penggeledahan Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen pada GCG

Lebih lanjut, Vanny menerangkan bahwa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi di Palembang kini masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa penyidik.

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perusahaan, surat-menyurat, laporan keuangan, serta perangkat elektronik seperti CPU komputer yang diduga berisi data digital terkait transaksi dan distribusi semen.

“Seluruh barang bukti saat ini sedang diteliti dan diverifikasi untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Kami juga akan memanggil sejumlah saksi lain dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, tim Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi utama, yaitu:

  1. Kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
  2. Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang.
  3. Kantor PT KMM lainnya di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen di Sumsel Kembali Diselidiki Kejati

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan data elektronik penting yang diduga berisi informasi transaksi dan laporan kegiatan distribusi semen selama empat tahun terakhir.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan di kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan analisis mendalam.

Vanny menegaskan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan berintegritas.

“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya demi mempercepat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025, yang menjadi dasar resmi dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, publik kini menanti hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Liverpool Siapkan Antoine Semenyo Jadi Pewaris Takhta Mohamed Salah

Kejati Sumsel memastikan pengusutan tidak akan berhenti di tahap pemeriksaan saksi, melainkan berlanjut hingga menemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*/red)