“Kesimpulan yang kami peroleh, tidak ditemukan means rea atau niat jahat dari pihak yang diperiksa. Dana hibah yang diterima PMI pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran honor hingga biaya pendukung aktivitas organisasi,” jelas Safei.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga tidak menemukan adanya kerugian negara. Hal inilah yang menjadi dasar utama diterbitkannya SP3.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
“Tidak ada bukti kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Dengan penghentian perkara ini, Kejari Prabumulih menegaskan bahwa dana hibah PMI Prabumulih telah digunakan sesuai peruntukan, serta tidak ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (*/red)








