Prabumulih, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, pada Rabu (24/9/2025).
Safei menjelaskan, penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diambil setelah dilakukan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pimpinan institusi terkait.
Dari hasil pembahasan, dipastikan tidak ada unsur pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.








