Kunjungan Menteri ESDM Bahlil ke Muba, Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Resmi Dilegalkan

oleh -16 Dilihat
oleh
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau sumur minyak rakyat di Muba dan memastikan legalisasi melalui Permen ESDM No 14/2025 agar masyarakat bisa bekerja aman dan legal, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Permasalahan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemukan titik terang.

° Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung aktivitas penambangan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kamis (16/10/2025), sekaligus memastikan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat.

° Melalui aturan baru ini, masyarakat bisa bekerja sama dengan Pertamina, menjual hasil tambang secara legal, serta memperoleh perlindungan hukum dan keselamatan kerja.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan, permasalahan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemukan titik terang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia SE, MM meninjau langsung aktivitas penambangan di Dusun Napal Putih, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kamis (16/10/2025).

Kunjungan tersebut menjadi simbol dimulainya legalisasi sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Di sepanjang perjalanan menuju lokasi, spanduk dan banner dukungan warga terbentang lebar.

Salah satu di antaranya bertuliskan ucapan terima kasih kepada Menteri ESDM atas lahirnya peraturan yang telah lama dinanti masyarakat penambang.

“Selama ini kami jual sendiri hasil minyak, kadang takut-takut juga. Dengan aturan baru ini, kami bisa kerja sama dengan Pertamina dan jual resmi,” ungkap Jumaraso, warga Desa Mekar Sari.

BACA JUGA: Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Lima Warga Alami Luka Bakar

Jumaraso menuturkan, warga kini berharap harga jual minyak ke Pertamina bisa lebih tinggi dibanding harga manual saat ini yang berkisar Rp1.250.000 per drum.

Senada, Joko Mulyo, penambang lainnya, mengaku lega.

“Kami tidak takut lagi menambang. Sudah dilegalkan, berarti kerja kami dilindungi,” katanya.

Warga bahkan menyamakan kebijakan ini dengan sistem pembelian hasil panen oleh Bulog, yang membuat petani memiliki kepastian pasar.

Legalitas Sumur Rakyat, Harapan Baru Ekonomi Muba

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru SH MM turut menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat.

BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun

Ia berharap sumber daya alam di Muba dapat dikelola sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat.

“Selama ini banyak korban karena penambangan ilegal. Dengan legalisasi ini, masyarakat bisa bekerja aman, dan ekonomi bergerak,” ujar Deru.

Menurut Deru, potensi minyak di wilayah Muba sangat besar, bahkan di pekarangan rumah warga pun ditemukan cadangan minyak.

Legalitas ini diyakini dapat menekan angka kemiskinan yang kini sudah mencapai satu digit di Muba.

Bahlil: “Saya Orang Dusun, Saya Pahami Kebutuhan Rakyat”

Dalam kunjungannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Kejagung Lakukan Rotasi Besar, Kejati Sumsel Alami Pergantian Sejumlah Pejabat Kunci

Pemerintah ingin agar aktivitas sumur rakyat menjadi legal, aman, dan berkontribusi terhadap produksi migas nasional.

“Saya ini orang kampung juga. Jadi saya tahu betul bagaimana susahnya masyarakat mencari nafkah dari sumur minyak. Sekarang negara hadir untuk memberi legalitas,” tegas Bahlil.

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi koperasi dan UMKM untuk memperoleh izin pengelolaan sumur minyak rakyat.

Namun, Bahlil mengingatkan pentingnya memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Ia sempat meninjau lokasi pengeboran yang dianggap berbahaya karena dalam lahan kurang dari satu hektare terdapat lebih dari 10 sumur aktif.

“Saya ingin rakyat selamat, ekonomi jalan, dan lingkungan terjaga,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang

Bahlil juga mengumumkan bahwa Pertamina akan membeli minyak rakyat dengan harga 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price)—harga terbaik sepanjang sejarah legalisasi sumur rakyat.

“Tapi ingat, jangan dijual ke tempat lain. Kalau melanggar, izin UMKM bisa dicabut,” katanya mengingatkan.

Inventarisasi 20 Ribu Titik Sumur Rakyat di Muba

Bupati Muba HM Toha Tohet memastikan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh sumur minyak rakyat di wilayahnya.

“Ada lebih dari 20 ribu titik sumur minyak rakyat di Muba, jumlah ini tertinggi di Sumsel,” jelas Toha.

Menurutnya, inventarisasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muara Enim

“Kami berharap setelah kunjungan Pak Menteri ini, segera ada tindak lanjut nyata agar energi rakyat menjadi berkah, bukan bencana,” pungkas Toha.

Selain Kecamatan Keluang, aktivitas serupa juga banyak ditemukan di Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, dan Sanga Desa.

Sambut Era Baru Energi Rakyat

Kebijakan baru ini menandai babak baru pengelolaan energi rakyat di Indonesia. Dengan legalitas dari pemerintah, masyarakat kini tak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga kepastian ekonomi dan keselamatan kerja.

Langkah ini diharapkan menjadi model nasional bagaimana sumber daya alam bisa menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sumber masalah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.