Ringkasan Berita:
° Kebijakan Gubernur Sumsel melarang truk batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 mendapat dukungan DPRD Sumsel.
° Andi Rizkiyansyah menilai kebijakan ini berpihak pada keselamatan masyarakat dan harus diawasi ketat agar berjalan efektif di seluruh daerah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kebijakan tegas Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang melarang truk angkutan batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 terus menuai dukungan luas.
Kali ini, apresiasi datang dari Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Andi Rizkiyansyah SIP, yang menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting bagi keselamatan dan keadilan pengguna jalan.
Menurut Andi, kebijakan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun harus berbagi jalan dengan truk batubara berukuran besar.
Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga kerusakan infrastruktur dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kebijakan ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk menghadirkan jalan umum yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Andi.








