Ada kemunafikan yang tumbuh subur dalam situasi ini.
BACA JUGA: THR ASN 2026 Mulai Cair, Rp3 Triliun Sudah Disalurkan ke 631 Ribu Pegawai Pemerintah
Di satu sisi, mereka berbicara tentang moralitas, integritas, dan pengabdian.
Di sisi lain, mereka terlibat aktif dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.
Munafik bukan hanya soal keyakinan yang tidak sejalan dengan ucapan, tetapi juga tindakan yang bertolak belakang dengan nilai yang diklaim.
Dan dalam konteks ini, kemunafikan itu tampil terang benderang, seolah tanpa rasa malu.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah normalisasi.
Ketika praktik ini terjadi berulang kali tanpa konsekuensi yang tegas, masyarakat perlahan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
“Sudah biasa,” kata sebagian orang. “Begitulah sistemnya,” ujar yang lain.
Padahal, setiap pembiaran adalah bentuk persetujuan diam-diam yang memperpanjang umur korupsi.
Padahal, Idul Fitri seharusnya menjadi titik balik.
Momentum untuk merefleksikan diri, menilai ulang pilihan hidup, dan berani meninggalkan kebiasaan buruk.
Bukan sekadar ritual tahunan, tetapi kesempatan untuk benar-benar berubah.
Jika para pejabat dan aparat hukum justru memanfaatkan momen ini untuk memperkaya diri, maka esensi Lebaran telah dikhianati.
BACA JUGA: Masjid Az-Zahro, Oase Baru Pemudik Jalinteng Sumatera
Kritik terhadap fenomena ini bukan berarti menafikan bahwa masih ada banyak individu yang jujur dan berintegritas.
Namun, suara mereka sering tenggelam oleh riuhnya praktik yang menyimpang.
Karena itu, penting untuk terus mengangkat persoalan ini ke permukaan, agar tidak larut dalam keheningan yang mematikan nurani kolektif.
Pertanyaannya, sampai kapan ironi ini akan terus berulang?
Apakah kita akan terus membiarkan Lebaran menjadi panggung sandiwara moral, di mana kesucian hanya menjadi simbol tanpa makna?
Ataukah ada keberanian untuk memutus rantai kebiasaan ini, meski harus menghadapi risiko dan tekanan?
BACA JUGA: TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Resmi Ditunda Kemenag
Perubahan tentu tidak mudah. Ia membutuhkan komitmen, keberanian, dan konsistensi. Penegakan hukum harus benar-benar bebas dari kepentingan.





