Ringkasan Berita:
° Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas siswa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
° Sekolah dilarang memberi PR berlebihan dan diminta mendorong liburan bermakna, aman, serta memperkuat peran keluarga dalam pendidikan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Libur sekolah akhir tahun kerap identik dengan tumpukan pekerjaan rumah.
Namun, suasana berbeda dipastikan hadir pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan: libur sekolah bukan waktu menambah beban murid.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Libur Nataru Perlu Diatur, Bukan Sekadar Diliburkan
Kemendikdasmen menilai momentum libur sekolah yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru perlu dikelola dengan bijak.
BACA JUGA: Liburan Berkedok Kunker! Dana PMI Rp250 Juta Dipakai ke Bali, ART dan Keluarga Ikut Diboyong
Selain memberi waktu istirahat bagi murid dan pendidik, libur panjang juga berpotensi menggerakkan aktivitas keluarga dan perekonomian nasional.
“Libur sekolah adalah bagian dari proses pendidikan,” demikian penekanan utama dalam SE tersebut. Artinya, masa libur tetap memiliki nilai pembelajaran, meski tanpa tekanan akademik.
PR Berlebihan Dilarang, Tugas Harus Menyenangkan
Salah satu poin paling disorot dalam SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah larangan membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan.






