BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.
Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.
Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara
Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.
Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.
Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.
Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang
Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.
Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh diduga bukan hasil efisiensi bisnis, melainkan rekayasa harga sejak tahap perencanaan.
Peran Nehemia disebut dilakukan bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, termasuk dalam memanipulasi harga pengadaan barang di PLTA Musi.
“Tersangka ini kita tetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang dan sudah mendapatkan vonis dari hakim,” ujar Denny Agustian.
Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang, tempat Nehemia sebelumnya telah mendekam karena kasus lain.
BACA JUGA: Investasi Geothermal Masuk Kepahiang, Janji Energi Hijau Menguat
Jejak persoalan hukum Nehemia memang bukan kali ini saja mencuat.
Pada Juli 2024, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam milik PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017–2022.
Dalam kasus yang ditangani KPK tersebut, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar akibat praktik penggelembungan harga.
Polanya pun tak jauh berbeda: rekayasa perencanaan, pengaturan harga, dan mark up yang menghasilkan keuntungan tidak sah.
Kini, pengembangan perkara PLTA Musi mempertegas pola serupa yang diduga terjadi pada proyek-proyek pembangkit listrik.
Sistem AVR (Automatic Voltage Regulator) sendiri merupakan komponen vital dalam pembangkit listrik tenaga air karena berfungsi menjaga kestabilan tegangan listrik yang dihasilkan generator.
Pengadaannya bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keandalan sistem kelistrikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah korupsi kerap muncul bukan hanya pada tahap pelaksanaan proyek, melainkan sejak fase perencanaan anggaran.
Ketika referensi harga telah diarahkan sejak awal, maka proses selanjutnya hanya menjadi formalitas yang membungkus keputusan yang sudah “dikondisikan”.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.
Publik kini menunggu sejauh mana penegakan hukum mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi dalam proyek strategis energi ini.
Di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat dan tuntutan transparansi pengelolaan BUMN, kasus ini menjadi cermin betapa mahalnya harga sebuah integritas.
BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang
Energi listrik mungkin mengalir setiap hari tanpa terlihat, tetapi ketika praktik curang menyusup di baliknya, dampaknya jauh lebih luas dari sekadar angka di atas kertas. (*/red)





