Categories: Nasional Pendidikan

Masih Banyak yang Salah Paham! Ini Daftar Lengkap Karyawan yang Berhak Dapat THR Menurut Aturan Negara

Ringkasan Berita:

° THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

° Namun masih banyak karyawan belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana aturan perhitungannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Tambahan penghasilan ini sering menjadi penopang penting kebutuhan keluarga — mulai dari biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan.

Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit karyawan yang masih bingung: siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya sesuai aturan?

Pemerintah telah mengatur hal ini secara tegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berikut daftar lengkap penerima THR berdasarkan status karyawan:

BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

1. Karyawan Tetap

Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR.

2. Karyawan Kontrak

Tetap memiliki hak THR. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku.

3. Pekerja Harian Lepas / Freelance

Meski tidak berstatus tetap, mereka tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.

BACA JUGA: Napas Lega Guru Jelang Tutup Tahun! TPG 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Nataru

Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah atau jumlah hari kerja.

4. Karyawan yang Sedang Cuti

Baik cuti sakit maupun cuti tahunan, karyawan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

5. Karyawan Baru

Status sebagai karyawan baru tidak menghapus hak THR. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: aturan THR gaji karyawan hak karyawan karyawan menjelang hari raya pekerja swasta Permenaker 6 Tahun 2016 THR THR 2025

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

10 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

15 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago