Oknum Brimob Bripda AH Diduga Selingkuh dan Rekam Video Mesum, Istri Resmi Lapor ke Polda Sumsel

oleh -16 Dilihat
oleh
Kasus memalukan mengguncang Polda Sumsel setelah seorang anggota Brimob, Bripda AH, dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan pembuatan video mesum bersama lima wanita berbeda, Jum'at (10/10/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Reputasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.

Seorang personel Brimob, Bripda AH, yang berdinas di Kompi C–2 Tanjung Senai Ogan Ilir, dilaporkan istrinya ke Bidpropam Polda Sumsel atas dugaan perselingkuhan dan pembuatan video mesum dengan sejumlah wanita.

Peristiwa ini mencuat setelah DS, istri sah Bripda AH, didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Azhari SH, Zaly Zainal SH, dan Bahriyanto SKom, melaporkan sang suami ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel pada Jumat (10/10/2025).

Laporan tersebut disertai bukti berupa foto dan video yang menunjukkan tindakan tak pantas oknum anggota kepolisian itu.

Menurut penjelasan Achmad Azhari SH, kliennya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan atas tindakan suaminya.

Selain berselingkuh, Bripda AH juga diduga telah menikah lagi secara diam-diam dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri dan anaknya.

BACA JUGA: Dua Warga Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Denda Rp30 Juta

“Klien kami diselingkuhi, bahkan diduga suaminya menikah lagi. Yang lebih parah, Bripda AH mengabadikan adegan mesum dengan lima wanita berbeda dan mengirimkannya sendiri ke istri sahnya,” terang Achmad Azhari saat diwawancarai wartawan.

Pihak pelapor mengaku belum mengetahui identitas kelima wanita dalam video tersebut.

Diduga, lokasi pembuatan video berada di wilayah Ogan Ilir.

DS, yang awalnya menyimpan rapat-rapat persoalan rumah tangganya, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum karena rekomendasi perceraian dari satuannya tak kunjung selesai.

Dari laporan yang diterima, Bidpropam Polda Sumsel telah mengeluarkan tanda terima pengaduan dengan nomor registrasi STTP/182–DL/X/2025/Yanduan, sementara laporan pidana umum juga telah didaftarkan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/B/1409/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, baik oleh Bidpropam maupun penyidik reserse kriminal. Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga mencoreng nama baik Polri,” tambah Achmad.

BACA JUGA: Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Aziz Safitri, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami cek terlebih dahulu laporannya,” ujarnya singkat.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di internal kepolisian dan masyarakat Sumsel.

Banyak pihak menilai, perilaku tidak pantas seorang anggota Polri, apalagi terekam dalam video, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kini, publik menunggu langkah tegas Polda Sumsel terhadap oknum Brimob tersebut.

Apabila terbukti bersalah, Bripda AH terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana atas dugaan penelantaran istri dan anak. (*/red)