Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

oleh -3176 Dilihat
oleh
Penetapan tersangka kasus kematian Gita Fitri menuai sorotan. Dugaan keterlambatan olah TKP dan otopsi yang belum digelar memicu pertanyaan serius. (*/IST)

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadhani (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan tajam.

Di tengah duka mendalam keluarga, proses penyidikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, kehati-hatian, dan ketepatan prosedur aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mencuat setelah Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57) sebagai tersangka.

MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun, penetapan tersangka ini dinilai prematur oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum, mengingat sejumlah fakta penting dinilai belum teruji secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa kematian Gita terjadi.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Jika informasi ini benar, maka hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.