Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadhani (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan tajam.

Di tengah duka mendalam keluarga, proses penyidikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, kehati-hatian, dan ketepatan prosedur aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mencuat setelah Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57) sebagai tersangka.

MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun, penetapan tersangka ini dinilai prematur oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum, mengingat sejumlah fakta penting dinilai belum teruji secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa kematian Gita terjadi.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Jika informasi ini benar, maka hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.

Dalam praktik penyidikan, TKP merupakan fondasi utama pembuktian.

Setiap jam yang terlewat berpotensi mengubah kondisi lokasi, menghilangkan jejak penting, dan memengaruhi akurasi rekonstruksi peristiwa.

Keterlambatan olah TKP berisiko menimbulkan berbagai konsekuensi serius, mulai dari perubahan posisi barang bukti, hilangnya jejak biologis, kaburnya kronologi kejadian, hingga terganggunya rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody.

Situasi ini diperparah dengan laporan bahwa instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan telah dilepas sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal TKP telah berubah?

BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru

Tanpa dokumentasi dan pengamanan TKP sejak awal, konstruksi peristiwa berpotensi berdiri di atas asumsi, bukan fakta yang terverifikasi.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Gita Fitri Ramadhani kelalaian menyebabkan kematian kritik SP3 pelemahan penegakan hukum olah TKP otopsi forensik Polres Kepahiang praperadilan

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

5 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

22 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago