Pelaku Jambret iPhone di Jogging Track Ayek Lematang Akhirnya Diringkus Polisi

oleh -11 Dilihat
Polres Lahat berhasil menangkap pelaku jambret iPhone 15 Pro Max di jogging track Ayek Lematang setelah sempat buron sejak awal Oktober 2025, Kamis (29/10/2025). Foto: dok/Polres lahat

Ringkasan Berita:
° Seorang buruh harian lepas bernama Suherlan (30) ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat setelah menjambret iPhone 15 Pro Max milik Hj. Lismiarti di jogging track Ayek Lematang pada awal Oktober.

° Pelaku diamankan di Perumnas Tiara tanpa perlawanan.

° Polisi menyita ponsel dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

° Suherlan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


Lahat, LintangPos.com — Suasana tenang di kawasan jogging track tepian Ayek Lematang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, sempat terusik oleh aksi penjambretan yang meresahkan warga.

Kini, keresahan itu berakhir setelah Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku yang selama ini buron.

Pelaku diketahui bernama Suherlan (30), seorang buruh harian lepas asal Gang Aster, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat.

Ia ditangkap di kawasan Perumnas Tiara, Kelurahan Bandar Agung, pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 yang digelar Polres Lahat untuk menekan angka kejahatan jalanan.

Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban penjambretan pada awal Oktober lalu.

BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!

Kronologi Kejadian

Insiden penjambretan terjadi pada Minggu (5/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban Hj. Lismiarti (46), warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat, tengah berolahraga di jalur jogging track tepian Sungai Lematang.

Tiba-tiba, seorang pria dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam datang melaju kencang dan langsung merampas iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dari tangan korban.

Aksi cepat tersebut membuat korban tak sempat bereaksi. Ia sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur di tikungan jalan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Lahat.

Penangkapan Pelaku

BACA JUGA: BNNP Sumsel Tangkap Pria Pembawa 63 Bungkus Ekstasi di Palembang

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ik M.Si dan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pelacakan dan analisis jejak digital, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Perumnas Tiara. Dari tangan tersangka, kami temukan barang bukti berupa HP iPhone 15 Pro Max milik korban serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita Polisi

  • 1 unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam

BACA JUGA: Eks Napiter Sumsel Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Komitmen Jaga NKRI

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Lahat. (*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.