Pemuda di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Gara-Gara Laporan Begal Palsu

oleh -18 Dilihat
Seorang pemuda di Lubuk Linggau ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu menjadi korban begal.
Seorang pemuda di Lubuk Linggau ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu menjadi korban begal. Foto: dok/Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Aksi nekat Redoh Hadi Saputra (19), warga Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, berakhir di balik jeruji besi.

Pemuda ini ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas setelah ketahuan membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban begal.

Peristiwa itu terungkap pada Selasa (16/9/2025).

Awalnya, Redoh melapor ke Polres Musi Rawas dan mengaku menjadi korban begal di Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan pada Minggu (7/9/2025).

Ia menceritakan bahwa sepeda motor Honda Vario BG 3332 HAH dan sebuah tas berisi uang tunai Rp3,5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, serta handphone Infinix Note 40 Pro dirampas oleh dua pelaku bersenjata api yang menunggangi Yamaha NMax.

Namun, penyelidikan polisi menemukan banyak kejanggalan.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

“Keterangan tersangka tidak konsisten, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda.

Setelah interogasi, terungkap fakta bahwa sepeda motor milik Redoh ternyata telah dijual, sementara handphone digadaikan.

“Dia sengaja membuat laporan palsu agar tidak dimarahi keluarganya,” tambah Ipda Novra.

Kini, Redoh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 242 KUHPidana dan Pasal 220 KUHPidana tentang sumpah palsu serta keterangan palsu.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak main-main dengan laporan bohong karena konsekuensinya bisa berujung penjara. (*/red/rls)