Ringkasan Berita:
° Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang di Kecamatan Belitang Madang Raya.
° Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40) ditangkap usai kedapatan mengeksploitasi dua perempuan muda untuk prostitusi terselubung.
° Polisi menyita uang Rp700 ribu dan ponsel sebagai barang bukti.
OKU Timur, LintangPos.com –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam praktik eksploitasi seksual terhadap dua perempuan muda.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin Unit PPA pada Selasa, 21 Oktober 2025, di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum.
“Razia ini kami lakukan setelah mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi terselubung yang dikendalikan oleh tersangka. Saat penggerebekan, kami menemukan dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ungkap Ipda Sudono dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).
Modus Operandi: Prostitusi Lewat WhatsApp
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mendatangi kontrakan tersangka untuk memesan jasa prostitusi.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Awalnya, korban tidak ada di tempat dan tersangka menyarankan saksi untuk datang kembali usai salat Magrib.
Beberapa jam kemudian, saksi kembali menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan diarahkan datang ke lokasi karena dua perempuan telah “tersedia”.
Setelah transaksi Rp700 ribu dilakukan — lebih tinggi dari tarif Rp600 ribu — saksi membawa dua korban ke kamar kontrakan.
Tak lama kemudian, petugas Unit PPA langsung melakukan penggerebekan, mengamankan tersangka dan dua korban yang diduga telah dieksploitasi.
Korban dan Barang Bukti
Dua korban berinisial DA (18), warga Kecamatan Madang Suku I, dan NH (24), asal Kabupaten Banyuasin, kini menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA: Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, satu unit ponsel Vivo Y18, dan beberapa potong pakaian milik korban.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka NURAINI dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk perdagangan orang apa pun di wilayah hukumnya.
“Kami terus memerangi TPPO dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan. Laporkan segera bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKBP Adik Listiyono.
BACA JUGA: Guru SMAN 16 Palembang Minta Maaf Usai Tampar Rekan, Kasus Viral dan Berujung Laporan Polisi
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar wilayah pedesaan.
Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus melakukan patroli, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk eksploitasi. (*/red)






