Polres OKU Timur Bongkar Kasus TPPO di Belitang Madang Raya, Satu Mucikari Ditangkap

oleh -1216 Dilihat
oleh
Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO di Belitang Madang Raya. Seorang mucikari ditangkap usai eksploitasi dua korban perempuan dalam prostitusi terselubung. Foto: dok/ist

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk perdagangan orang apa pun di wilayah hukumnya.

“Kami terus memerangi TPPO dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan. Laporkan segera bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKBP Adik Listiyono.

BACA JUGA: Guru SMAN 16 Palembang Minta Maaf Usai Tampar Rekan, Kasus Viral dan Berujung Laporan Polisi

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar tanpa kejelasan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar wilayah pedesaan.

Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus melakukan patroli, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk eksploitasi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.