Ringkasan Berita:
° Kemendikdasmen berencana mengambil alih penuh pengelolaan guru demi mengatasi ketimpangan distribusi antarwilayah.
° Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebut sistem saat ini membuat redistribusi nyaris mustahil karena kewenangan terpecah antara pusat dan daerah.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah padatnya agenda pembahasan revisi UU Guru dan Dosen, satu gagasan mencuat dan langsung menjadi sorotan: pemerintah pusat ingin mengambil alih sepenuhnya pengelolaan guru di Indonesia.
Usulan itu datang dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Nunuk memaparkan gambaran yang selama ini menjadi persoalan klasik: kesenjangan ketersediaan guru antarwilayah.
Ada daerah yang menumpuk guru, ada pula yang kekurangan parah—namun keduanya tak bisa saling menolong.
“Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, ada daerah yang berlebih guru, namun tidak bisa dipindahkan karena kewenangannya ada di pemerintah daerah,” ujar Nunuk.
Redistribusi yang Nyaris Mustahil
Dalam sistem yang berjalan sekarang, pengaturan guru terbagi dua: sebagian berada di tangan pusat, sebagian lagi berada pada pemerintah daerah.
Akibatnya, proses redistribusi antarwilayah hampir tidak mungkin dilakukan.
Padahal, menurut Nunuk, ketimpangan ini semakin terasa dari tahun ke tahun.
Ada sekolah-sekolah di pelosok yang harus bertahan dengan guru rangkap mata pelajaran, sementara wilayah lain justru memiliki tenaga pendidik lebih dari cukup.
Birokrasi Menghambat Rekrutmen
Tak berhenti di situ, sistem rekrutmen guru juga dianggap belum mampu menjawab kebutuhan real di lapangan.
BACA JUGA: Mulai 2026, Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan! Kebijakan Baru Ini Bikin Guru Seluruh Indonesia Bersorak
Prosesnya panjang, berjenjang, dan sering kali tak selaras dengan kebutuhan daerah.
“Sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif,” jelas Nunuk, menyebut bahwa birokrasi sering kali menjadi penghambat utama.
Membangun Sistem Tunggal
Melihat kompleksitas itu, Kemendikdasmen mendorong lahirnya sistem tunggal pengelolaan guru yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Harapannya, kebijakan terkait rekrutmen, distribusi, hingga redistribusi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terukur.
Nunuk menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan upaya memastikan setiap siswa—di mana pun berada—mendapat akses pendidikan dari guru yang sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Bukan Wawancara! Inilah Tes Rahasia yang Bikin Banyak Calon Guru Gagal di PPG
Langkah tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut dalam rangka peninjauan ulang UU Guru dan Dosen.
Bila disetujui, sistem baru ini bisa menjadi tonggak reformasi besar dalam dunia pendidikan Indonesia. (*/red)






