Rekonstruksi Jalan Benuang Galing Disorot, Ini Penjelasan BPBD Kepahiang

oleh -898 Dilihat
oleh
Proyek rekonstruksi Jalan Benuang Galing di Kepahiang senilai Rp1,03 miliar dibayar 57 persen, telah diperiksa BPK dan kepolisian. (*/drl/Lintangpos.com)

Menanggapi hal ini, Jon menegaskan bahwa BPBD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan perdata antara kontraktor dan warga.

“Kami hanya bisa memberikan saran. Jika memang ada persoalan utang di masyarakat sekitar proyek, silakan ditagih langsung kepada pihak kontraktor,” katanya lugas.

Dari sisi administrasi dan pengawasan, Jon memastikan bahwa kewajiban kontraktor terkait jaminan dan denda telah dipenuhi.

“Untuk jaminan dan denda, semuanya sudah dibayarkan oleh kontraktor sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari mekanisme pengendalian agar proyek tetap berjalan sesuai aturan meski menghadapi kendala di lapangan.

BACA JUGA: Lubang Lama, Nyawa Melayang di Tambang Emas Lebong

Lebih jauh, Jon juga menegaskan bahwa proyek rekonstruksi Jalan Benuang Galing telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta pihak kepolisian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search