Revolusi Pendidikan Dimulai! Redistribusi Guru Dua Kali Setahun & 18.000 Pendamping Inklusif Siap Turun

oleh -1060 Dilihat
Kemendikdasmen memperkuat reformasi pendidikan dengan redistribusi guru berbasis data dan pelatihan ribuan pendamping khusus untuk sekolah inklusif. (*/Ils)

Dua regulasi ini mengatur tata cara penataan guru lintas daerah, pemetaan kebutuhan, hingga penempatannya—semua berbasis data dan meritokrasi.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, redistribusi dilakukan dua kali dalam setahun, tepatnya setiap April dan November.

Siklus ini memberi kepastian pada daerah sekaligus mendorong penataan tenaga pendidik secara lebih adaptif.

Digital dan Real Time

Tidak lagi mengandalkan formulir manual yang memakan waktu, seluruh proses kini terintegrasi melalui Ruang SDM, aplikasi digital yang menghitung kebutuhan guru secara real time.

BACA JUGA: Bukan Wawancara! Inilah Tes Rahasia yang Bikin Banyak Calon Guru Gagal di PPG

Hingga kini, 132 pemerintah daerah dan 10 yayasan pendidikan telah memanfaatkan sistem tersebut.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai fase penting menuju tata kelola guru yang akurat, efisien, dan transparan—sebuah terobosan yang lama dinantikan.

Ketimpangan Serius di Lapangan

Data terbaru Kemendikdasmen memotret ketidakseimbangan besar distribusi guru di Indonesia:

  • Kekurangan guru: 374.154 orang
  • Kelebihan guru ASN: 62.764 orang
  • Kelebihan guru non-ASN: 166.618 orang

Angka tersebut menegaskan urgensi redistribusi.

BACA JUGA: Terungkap! Inilah Larangan Penting yang Wajib Dipatuhi Guru di Permendikbudristek No 67/2024

Ada daerah yang menjerit kekurangan ribuan guru, sementara daerah lain justru menumpuk tenaga pendidik yang tak terserap dengan baik.

Penguatan Pendidikan Inklusif

Tak hanya soal distribusi. Pemerintah juga memastikan kebutuhan pembelajaran bagi siswa dengan kebutuhan khusus terpenuhi.

Mulai tahun depan, 18.000 guru pendamping khusus akan dilatih secara nasional.

Mereka akan dibimbing oleh fasilitator yang telah disiapkan untuk memastikan kompetensi pendampingan terpenuhi.

Kebijakan ini diproyeksikan menjawab tantangan besar peningkatan layanan pendidikan inklusif di seluruh daerah, terutama sekolah yang terus bertambah jumlah siswanya dari kelompok berkebutuhan khusus. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search