Rp1,49 Miliar Dibangun, Setengah Miliar Menguap! Skandal Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Menyeret Tiga Tersangka

oleh -211 Dilihat
Kejari Pagar Alam tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ratu Seriun. Kerugian negara capai Rp523 juta, penyidikan masih berkembang, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Pagar Alam senilai Rp1,49 miliar berujung skandal.

° Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka karena dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp523 juta.


PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com – Pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat kembali tercoreng.

Di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun yang digadang-gadang meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, justru berubah menjadi perkara hukum yang memalukan.

Alih-alih memperkuat konektivitas kota wisata tersebut, proyek ini kini menjadi simbol baru dari rapuhnya pengelolaan anggaran publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Ketiganya berinisial D, H, dan DI, berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., melalui rilis resmi yang diterima redaksi.

BACA JUGA: Hujan Deras Bikin Pagar Taman Bukit Siguntang Ambruk, Jalan Tertutup 10 Meter!

“Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek strategis daerah,” tegas Ira Febrina.

Proyek Rp1,49 Miliar yang Berujung Petaka

Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun merupakan kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,49 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Secara konseptual, proyek ini dirancang untuk meningkatkan kualitas jalan, memperbaiki keselamatan lalu lintas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Jalan Ratu Seriun sendiri merupakan salah satu akses penting bagi aktivitas warga dan sektor pariwisata Pagar Alam.

Namun, penyidikan Kejari Pagar Alam justru mengungkap cerita yang jauh dari harapan.

BACA JUGA: Jalan Pagaralam–Kepahiang Putus Total Akibat Ambles, Bupati Empat Lawang Turun Langsung ke Lokasi

Di balik lapisan aspal dan bahu jalan yang terlihat kokoh, terdapat dugaan kuat praktik melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Audit BPKP Bongkar Kerugian Negara

Temuan penyidik diperkuat oleh hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat proyek ini mencapai angka mencengangkan: Rp523.628.719,38.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari setengah miliar rupiah dana negara tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Ira Febrina dalam keterangannya.

Kerugian ini mencerminkan lebih dari sekadar angka di laporan keuangan.

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Petani di Pagaralam

Ia adalah potret nyata dari hilangnya kesempatan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Peran Tersangka: Berbeda, Namun Saling Terkait

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan dalam seluruh rangkaian proyek.

Mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen proyek, serta hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Kami tidak gegabah. Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh bukti memenuhi syarat hukum,” jelas Ira.

BACA JUGA: Pemkot Pagaralam Siapkan Rehabilitasi Pasar dan Terminal Nendagung

Pasal Berat dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman tidak hanya pidana penjara, tetapi juga kewajiban membayar uang pengganti untuk menutup kerugian keuangan negara.

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam.

BACA JUGA: Bibit Siklon 91S Dekatkan Arah Badai ke Sumsel! BMKG Ingatkan 3 Hari Hujan Tanpa Henti

Penahanan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pesan kuat bahwa aparat penegak hukum serius memutus mata rantai korupsi di daerah.

Kasus Masih Bisa Berkembang

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa perkara ini belum selesai.

Penyidik masih mendalami seluruh aspek proyek dan membuka peluang pengembangan kasus.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru,” ungkap Ira.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa skandal ini bisa lebih besar dari yang tampak di permukaan.

BACA JUGA: Akhirnya! Perbaikan Jalan Rusak Pagaralam–Empat Lawang Resmi Dimulai 2025

Cermin Buram Tata Kelola Pembangunan Daerah

Kasus Jalan Ratu Seriun menjadi refleksi keras tentang lemahnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek publik.

Ketika dana pembangunan diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Di tengah kebutuhan infrastruktur yang mendesak, setiap rupiah APBD seharusnya menjadi investasi masa depan.

Namun, praktik korupsi mengubahnya menjadi luka sosial yang berkepanjangan.

Komitmen Penegakan Hukum

BACA JUGA: Geger! Pengedar Simpan 1 Kg Ganja di Atas Plafon, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Pagar Alam

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara,” tutup Ira Febrina.

Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan menjadi titik balik bagi tata kelola proyek daerah yang lebih bersih, atau hanya sekadar episode lain dalam daftar panjang skandal pembangunan.

Yang jelas, jalan yang seharusnya membawa kemajuan, kini justru membuka jalan bagi pembongkaran praktik korupsi.

Dan masyarakat berharap, dari reruntuhan kepercayaan ini, lahir sistem pembangunan yang lebih jujur dan bermartabat. (*/red)