Saksi Ungkap ‘Trik 300 Karung’: Skandal Markup Beras PMI Palembang Kian Panas, Nama Bendahara Diseret!

oleh -104 Dilihat
oleh
Saksi membeberkan praktik markup beras 10 kali lipat di PMI Palembang, menyeret nama bendahara dan memperkuat dakwaan korupsi terhadap Finda dan Dedi, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan berita:

° Kesaksian pemilik toko sembako mengungkap praktik markup beras hingga 10 kali lipat di PMI Palembang.

° Nota dinaikkan dari 30 menjadi 300 karung, dengan selisih uang ditarik tunai oleh staf PMI.

° Temuan ini memperkuat dakwaan korupsi yang menjerat eks Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan suami.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengungkapan fakta baru kembali menggemparkan ruang sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Perkara yang menjerat eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), serta suaminya Dedi Siprianto, kini memasuki babak yang semakin memanas setelah kesaksian seorang pemilik toko sembako membuka praktik markup fantastis yang disebut berjalan bertahun-tahun.

Dalam sidang terbaru, saksi bernama David Febrianto, karyawan toko sembako Acai, membeberkan modus markup pembelian beras yang dilakukan pihak PMI Palembang sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Toko milik majikannya itu diketahui sudah menjadi rekanan PMI sejak tahun 1990-an dan rutin memasok kebutuhan seperti beras, air galon, hingga bahan dapur.

Namun, sejak 2020 David mulai mendapatkan permintaan mencurigakan.

Lewat koordinasi via WhatsApp dari seseorang bernama Mike Herawati, yang diketahui merupakan bendahara PMI Palembang, nota pembelian beras kerap diminta dilebihkan hingga 10 kali lipat dari jumlah sebenarnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI Palembang: RS Pelabuhan Klaim Bayar Sesuai Regulasi

“Kalau dalam satu bulan hasil rekap nota hanya 30 karung beras, diminta Bu Mike untuk ditulis menjadi 300 karung,” ujar David di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH.

Yang lebih mengejutkan, selisih pembayaran tersebut tidak pernah masuk ke kas toko.

Menurut David, kelebihan uang itu diambil secara tunai oleh Mike atau staf lain yang datang bergantian.

Ia mengaku sempat menolak, namun kembali luluh karena PMI merupakan pelanggan lama dan Mike menyebut bahwa “orang atas sudah tahu”.

Permintaan markup itu awalnya disebut sebagai “bantuan tambahan nota untuk donor”, namun lama-kelamaan berubah menjadi rutinitas tiap bulan.

David akhirnya menghentikan seluruh kerja sama pada 2024 karena permintaan yang terus berlanjut.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati Sumsel, Tunggu Hasil BPKP soal Dugaan Korupsi di PMI

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Fitrianti Agustinda menerima aliran dana Rp2,4 miliar, sementara suaminya Dedi mendapatkan Rp30 juta, dan seorang lainnya, Agus Budiman, menerima Rp144 juta.

Selain itu, keduanya juga disebut ikut menikmati dana kegiatan PMI sebesar Rp1,4 miliar.

Jaksa menilai bahwa praktik markup ini merupakan bagian dari skema korupsi yang berjalan sistematis dan terstruktur di PMI Palembang.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kesaksian David hari ini semakin memperkuat konstruksi dakwaan JPU bahwa dugaan penyimpangan anggaran telah berlangsung lama dan melibatkan lebih banyak pihak dari yang terungkap sebelumnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Publik kini menunggu sejauh mana aliran dana dan peran pihak terkait dapat terkuak dalam kasus korupsi yang mencoreng lembaga kemanusiaan tersebut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.