Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

oleh -1354 Dilihat
oleh
Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah belum tuntas hampir setahun. Bukti lengkap, pelaku mengaku, namun belum ditahan, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist/SMSI

Ringkasan Berita:

Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Musi Rawas, belum menemui titik terang meski bukti dan pengakuan pelaku telah lengkap. Publik mempertanyakan lambannya penanganan Polres Lubuklinggau.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Hampir satu tahun berlalu, namun kasus pencemaran nama baik yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga menemui titik terang.

Padahal, rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, hingga pemanggilan terlapor telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Kasus ini bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah proses hukum yang belum rampung, justru muncul peristiwa baru yang semakin memperburuk situasi.

Korban kembali menjadi sasaran, kali ini dalam bentuk dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

Pencemaran Nama Baik Tanpa Kepastian

BACA JUGA: Saat Antre BBM, IRT di Lubuklinggau Dipukul Tetangga karena Fitnah Perselingkuhan

Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu.

Terlapor, Siti Hamsiah yang dikenal dengan sebutan Ciyak Siregar, diduga melontarkan perkataan yang tidak pantas dan merugikan nama baik korban.

Sejumlah saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa itu telah diperiksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Bahkan, terlapor sendiri telah dimintai keterangan.

Namun hingga kini, proses hukum seolah berjalan di tempat.

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan status perkara, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.

BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena seluruh tahapan awal penyidikan disebut telah dilalui.

Kasus Baru: Penganiayaan di SPBU

Belum tuntas perkara pertama, konflik justru berlanjut menjadi dugaan tindak pidana baru.

Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami peristiwa traumatis.

Saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, korban diduga dianiaya oleh pelaku yang sama.

Akibat kejadian tersebut, Siti Dessy Rodiah mengalami luka fisik.

BACA JUGA: Istri Mengamuk Suami Tewas! Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas

Tidak menunggu lama, korban langsung mendatangi RS AR Bunda untuk menjalani visum sebagai bukti medis, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku secara terang-terangan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Bukti rekaman CCTV di area SPBU pun telah diamankan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.