Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

oleh -101 Dilihat
oleh
Sidang perdana “Crazy Rich Palembang” Abdul Halim dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah Tol Betung–Tempino berlangsung aman dengan pengamanan ketat, Kamis (4/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah proyek Tol Betung–Tempino dengan terdakwa “Crazy Rich Palembang” Abdul Halim digelar di PN Palembang.

Proses berjalan aman dan transparan, diwarnai ratusan simpatisan, pengamanan berlapis, serta perhatian khusus pada kondisi kesehatan terdakwa.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Perkara ini menyeret nama pengusaha ternama asal Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, atau yang dikenal publik sebagai “Crazy Rich Palembang”, dan langsung menjadi sorotan luas karena dampaknya terhadap hukum, sosial, hingga pembangunan nasional.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, adil, serta sesuai prosedur hukum.

Ia menyebut sidang perdana berjalan aman dan tertib berkat sinergi antara aparat keamanan, petugas pengadilan, serta masyarakat.

“Meskipun antusiasme publik sangat tinggi, jalannya persidangan tetap terkendali. Sekitar 70 orang hadir di dalam maupun di luar ruang sidang tanpa gangguan berarti. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban,” ujar Chandra.

Selain itu, kondisi kesehatan Abdul Halim turut menjadi perhatian dalam persidangan.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Terdakwa sebelumnya dipindahkan dari Rutan Pakjo ke RS Siti Fatimah akibat menurunnya kondisi kesehatan.

Dalam sidang, ia hadir dengan pengawalan ketat serta pendampingan tim medis.

“Pendampingan medis adalah bagian dari pemenuhan hak asasi terdakwa. Namun tidak ada perlakuan istimewa—semua tetap berjalan objektif,” tambahnya.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota: Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan Tol Betung–Tempino.

Di luar gedung pengadilan, ratusan simpatisan pendukung Abdul Halim telah berkumpul sejak pagi.

BACA JUGA: BPN Bengkulu Tengah Digeledah! 76 Dokumen Disita, Terungkap Jejak Panas Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung!

Karena kapasitas ruang sidang terbatas, sebagian besar hanya bisa menunggu di pelataran.

Aparat kepolisian dan TNI menyiagakan pengamanan berlapis untuk memastikan proses berlangsung tanpa hambatan.

“Kami bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan skema pengamanan maksimal. Alhamdulillah, semuanya berjalan aman tanpa insiden,” jelas Chandra.

Proyek Tol Betung–Tempino merupakan PSN strategis yang disebut krusial bagi peningkatan konektivitas dan ekonomi di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Dugaan praktik korupsi dan mafia tanah dalam pembebasan lahan dinilai merugikan negara sekaligus menghambat realisasi pembangunan.

PN Palembang menegaskan seluruh proses persidangan akan berlangsung sesuai koridor hukum.

BACA JUGA: Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak mana pun untuk tidak memberikan tekanan atau intervensi yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim,” tutup Chandra.

Sidang akan kembali digelar dalam agenda lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan majelis hakim. (*/red)