Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
° Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa dihadirkan.
° Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR merupakan program “titipan” dari terdakwa yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten, meski bukan kebutuhan mendesak desa.
° Terungkap pula nominal setoran dana dari sejumlah desa yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada perantara atas instruksi terdakwa.
° Namun, terdakwa Aprizal membantah keras jumlah setoran tersebut, mengklaim hanya menerima separuhnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Senin (20/10/2025), beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, JPU menghadirkan 12 saksi.
Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa, terutama dari wilayah Kecamatan Muara Pinang.
Secara mengejutkan, kesaksian dari belasan individu ini menunjukkan pola yang seragam.
Mereka kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa merupakan program “titipan“ dari terdakwa Aprizal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah
Saksi dari pendamping desa, Andika, merinci bahwa arahan mengenai pengadaan APAR ini muncul dalam musyawarah Forum Lintang Kanan.
Setelah arahan turun, item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diinput oleh kepala desa, dan kemudian diajukan hingga terbit dalam dokumen resmi.
Para kepala desa juga membenarkan telah menerima Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam format PDF dan mengikuti rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Kepala Desa Muara Pinang, Edi Irawan, bahkan secara terus terang mengungkapkan bahwa pengadaan APAR sebenarnya bukan kebutuhan mendesak bagi desanya.
“Pengadaan APAR ini sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Tapi karena ada arahan dari orang kabupaten, ya para kades ikut saja,” ungkap Edi di hadapan Majelis Hakim, mengisyaratkan adanya tekanan tidak langsung.
Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap aliran dana setoran terkait pengadaan ini.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek Titipan Tanpa Musdes
Sebanyak 17 desa dikabarkan menyetorkan sejumlah uang kepada saksi Poni, yang berperan sebagai perantara atas instruksi Aprizal.
Total dana yang diterima Poni mencapai Rp 68 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada terdakwa.
Saksi Dwi juga mengaku telah menyerahkan sekitar Rp 86 juta, atau 80 persen dari nilai RAB.
Bahkan, saksi dari Kecamatan Talang Padang menyebut nominal setoran mencapai Rp 96 juta.
Mendengar serentetan keterangan saksi mengenai jumlah setoran yang besar, terdakwa Aprizal sontak mengajukan keberatan.
Ia membantah keras jumlah yang disebutkan, mengklaim hanya menerima separuh dari nilai setoran melalui perantara berinisial BU dan BI di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Nggak sampai segitu, saya hanya terima dari BU dan BI itu setengah harga dari angka yang kalian (saksi) sebut,” ujar Aprizal saat Majelis Hakim memberinya kesempatan berbicara.
Aprizal didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*/red/dtk)






