Categories: Nasional Pendidikan

Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Ringkasan Berita:

° Banyak guru keliru memahami seleksi substansi calon kepala sekolah yang dikira punya passing grade.

Faktanya, regulasi terbaru menegaskan kelulusan ditentukan lewat sistem pemeringkatan dan kuota daerah, bukan angka batas nilai.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masih banyak guru beranggapan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) memiliki nilai ambang batas kelulusan.

Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Regulasi terbaru justru menegaskan bahwa tidak ada passing grade mutlak dalam seleksi ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan peserta, bukan sekadar angka nilai.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, menjelaskan konsep tersebut melalui kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.

Ia menegaskan bahwa seleksi substansi berbeda dari seleksi berbasis ambang batas.

“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Bagaimana Sistem Pemeringkatan Bekerja

BACA JUGA: Libur Nataru Makin Ngebut! Hutama Karya Buka Tol Gratis dan Junction Strategis di Sumatera 

Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis.

Peserta mengerjakan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dalam waktu 120 menit. Nilai diperoleh dari jumlah jawaban benar.

Namun, nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Semua peserta disusun dalam peringkat, dan posisi peringkat itulah yang menjadi dasar utama kelulusan.

Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar, tetapi tetap bergantung pada kuota daerah.

“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” tegas Hasnawi.

Tes Bukan Sekadar Hafalan

BACA JUGA: Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Soal seleksi dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah.

Tiga kompetensi utama menjadi fokus, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BCKS 2025 calon kepala sekolah Hasnawi Haris Kepmendikdasmen 129 Tahun 2025 passing grade Permendikdasmen 7 Tahun 2025 PGRI Sulsel seleksi substansi

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

4 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

5 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

10 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago