Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada rentang tanggal 25 hingga 28 Februari 2026.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening guru melalui bank mitra yang telah ditunjuk, terutama BRI dan Bank Mandiri.
Upaya percepatan ini dilakukan agar guru tidak mengalami keterlambatan penerimaan hak mereka.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair, Alamat Info GTK 2026 Resmi Berubah
Pemerintah menyadari bahwa tunjangan profesi memiliki peran penting dalam menopang kesejahteraan guru, khususnya di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Guru serdik disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening ATM menjelang akhir bulan.
Jika hingga batas waktu pencairan dana belum masuk, guru diminta segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi resmi.
Kebijakan Baru TPG: Bulanan dan Triwulanan
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan arahan baru yang cukup revolusioner terkait skema pembayaran TPG.
Mulai 2026, TPG tidak lagi sepenuhnya dibayarkan secara seragam, melainkan bergantian antara sistem per bulan dan per triwulan.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara sekaligus memastikan keberlanjutan pembayaran tunjangan dalam jangka panjang.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa total nominal TPG yang diterima guru tetap utuh dan tidak dikurangi.
Perubahan skema ini akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan sistem keuangan serta hasil evaluasi di lapangan.
Guru diminta tidak panik dan tetap mengikuti informasi resmi dari kementerian maupun dinas pendidikan.
Waspada Rekening Tidak Aktif dan Calo
Pemerintah juga mengingatkan guru untuk memastikan rekening bank yang terdaftar masih aktif.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair di Banyak Daerah! Guru Akhirnya Bernapas Lega di Penghujung 2025
Rekening dormant atau tidak aktif berisiko menyebabkan dana gagal transfer dan harus menunggu proses aktivasi ulang, yang tentu memakan waktu.
Selain itu, guru serdik diminta waspada terhadap praktik calo atau agen pencairan ilegal yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Seluruh proses pencairan TPG dilakukan secara otomatis melalui sistem pemerintah dan bank mitra, tanpa pungutan biaya apa pun.
Jika menemui kendala atau membutuhkan klarifikasi, guru dianjurkan menghubungi dinas pendidikan setempat atau mengakses kanal resmi Info GTK.
Terbitnya SKTP TPG 2026 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan nasional.
Dengan proses yang semakin transparan dan sistem yang terus disempurnakan, pemerintah berharap pencairan tunjangan profesi guru dapat berjalan lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Guru serdik diharapkan tetap proaktif, teliti, dan mengikuti perkembangan informasi resmi agar hak mereka dapat diterima tanpa hambatan.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi panduan bagi para pendidik di seluruh Indonesia. (*/red)







