PPPK paruh waktu hadir memberi kepastian status bagi honorer dan peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2026, tanpa seleksi ulang. (*/Ils)
° Kabar baik bagi tenaga honorer nasional. Skema PPPK paruh waktu resmi menjadi solusi penataan honorer sekaligus pintu menuju PPPK penuh waktu.
° Kota Mataram jadi contoh nyata dengan pengangkatan 3.067 honorer berstatus ASN mulai 2025.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar baik akhirnya datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menjelang tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menyelesaikan penataan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini tak sekadar memberi kepastian status, tetapi juga membuka jalan lebar menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Skema ini menjadi solusi transisi bagi honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.
BACA JUGA: CPNS 2026 Dinanti, PPPK Teknis BGN 2025 Tutup Pintu untuk SMA/SMK? Ini Fakta Lengkapnya!
PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum mendapatkan formasi.
Dengan status baru ini, mereka tak lagi berada di wilayah abu-abu ketenagakerjaan.
Negara hadir memberi pengakuan formal, perlindungan kerja, serta Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN.
Yang paling dinanti, PPPK paruh waktu memiliki peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan bisa dilakukan saat pemerintah membuka formasi baru, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Bahkan, nilai hasil seleksi sebelumnya menjadi acuan utama tanpa harus mengulang tes dari awal.
BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan
Implementasi kebijakan nasional ini mulai tampak di daerah. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu contoh nyata.
Pemerintah Kota Mataram secara resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.067 PPPK paruh waktu.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…