Categories: Kasus Lubuk Linggau

Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Rawas menerima pembayaran denda Rp500 juta dari terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono.

° Uang denda disetor ke Bank Syariah Indonesia setelah putusan Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan Effendy bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta.


Musi Rawas, LintangPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono.

Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.

Dalam putusan itu, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Terpidana telah membayar uang denda sebesar Rp500 juta sesuai amar putusan,” jelas Gustian.

BACA JUGA: Dendam Berujung Maut, Pria 31 Tahun Tewas Dibacok di Rumah Sendiri

Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2023.

Lebih lanjut, Gustian menjelaskan uang denda dibayarkan secara tunai dan akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 jam berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bank Syariah Indonesia denda Rp500 juta Effendy Suryono Gustian Winanda inkracht Kejari Musi Rawas korupsi SPH Pengadilan Tipikor Palembang tindak pidana korupsi Vivi Eka Fatma

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

14 jam ago