Categories: Empat Lawang Sumsel

Tertibkan Reklame Liar, Bapenda Empat Lawang Kejar PAD

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan pemerintah daerah dengan berbagai strategi.

Salah satunya melalui penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban pajak.

Langkah ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang yang menertibkan sejumlah reklame berupa baliho dan spanduk di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan penertiban ini bukan sekadar menurunkan baliho atau spanduk yang terpasang di berbagai titik strategis.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar taat hukum terhadap aturan perpajakan daerah.

Sejak pagi, petugas Bapenda melakukan pengecekan di sejumlah ruas jalan utama dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

BACA JUGA: KPK Menggebrak Awal 2026, Pegawai Pajak Diciduk di Jakarta

Di tempat-tempat tersebut, banyak ditemukan reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang cukup penting.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.

“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik di wilayah Tebing Tinggi,” ujar Saipul saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.

BACA JUGA: Terbongkar! Ada Oknum Pengusaha dan Pejabat Kepahiang Tak Bayar Pajak

Ia menambahkan, keberadaan reklame memang memiliki peran penting dalam kegiatan promosi usaha.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Empat Lawang PAD Empat Lawang pajak reklame penertiban reklame reklame liar Tebing Tinggi Empat Lawang wajib pajak reklame

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

2 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

3 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

3 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

4 hari ago