Sementara itu, guru non-sertifikasi memperoleh gaji Rp500.000 per bulan, meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 melalui dana BOS.
“Sekarang mereka digaji APBD. Inilah kemampuan daerah saat ini. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi,” ucapnya.
Tak hanya guru, PPPK Paruh Waktu dari kalangan eks Taruna Siaga Bencana, eks Pekerja Sosial Masyarakat, dan eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan juga menerima gaji Rp500.000 per bulan.
“Mereka sebelumnya honorer pusat. Sekarang seluruh beban ditanggung APBD. Inilah beratnya beban keuangan daerah saat ini,” pungkasnya. (*/red)






