Categories: Nasional Pendidikan

THR ASN 2026 Kapan Cair dan Siapa Saja Dapat?

Ringkasan Berita:

° Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 belum diumumkan resmi pemerintah.

° Namun, jika mengikuti pola sebelumnya, THR diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran dengan komponen gaji dan tunjangan penuh bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu topik selalu menyita perhatian aparatur negara.

Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN tahun 2026. Meski begitu, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran awal.

Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA: Masih Banyak yang Salah Paham! Ini Daftar Lengkap Karyawan yang Berhak Dapat THR Menurut Aturan Negara

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang menetapkan waktu pencairan sekaligus besaran THR yang diterima oleh setiap kelompok aparatur negara.

ASN sendiri mencakup berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap berhak atas THR sesuai ketentuan.

Penerima THR dari APBN dan APBD

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu, termasuk Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara itu, THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyasar PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, hingga pegawai non-ASN di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.

BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

Komponen THR ASN

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR ASN dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: jadwal THR ASN kebijakan THR pemerintah komponen THR ASN pencairan THR PNS THR ASN 2026 THR PPPK THR TNI Polri

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

3 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

9 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

24 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago