Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar — Kasus Siap Disidang di Tipikor!

oleh -870 Dilihat
oleh
Tiga pejabat KPU Prabumulih jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp11,8 miliar. Kasus kini resmi masuk tahap penuntutan di Tipikor, Jum'at (7/11/2025). Foto: Istimewa

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Prabumulih, yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan logistik Pilkada Serentak 2024.

“Ketiganya disangka melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Safei.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Kerugian Negara Naik Drastis

Audit terbaru dari auditor independen mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara melonjak tajam dari Rp6,1 miliar menjadi Rp11,875 miliar.

“Audit menyeluruh menemukan tambahan penggunaan dana yang tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Safei.

Beberapa komponen pembiayaan tidak sesuai ketentuan dan bahkan diduga fiktif.

Hal ini memperkuat indikasi adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Segera Disidangkan di Tipikor Palembang

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Dengan berkas lengkap, Kejari Prabumulih segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Safei.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami konsisten memberantas korupsi, terutama yang melibatkan uang rakyat. Tidak ada kompromi bagi siapapun yang berani menyalahgunakan dana publik.”

Pelajaran Bagi Penyelenggara Negara

Safei menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara agar berhati-hati dalam mengelola keuangan publik.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.