Ringkasan Berita:
° Dua pria asal Kayu Agung ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim saat bertransaksi sabu di pinggir Jalinsum Tanjung Enim.
° Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu seberat 2,07 gram.
° Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
° Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Muara Enim, LintangPos.com – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pria asal Kayu Agung ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MT (54) dan SN (41), merupakan warga Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalinsum. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Iptu Yurico.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim.
BACA JUGA: Aril Ancam Ayah Kandung Demi Uang, Ternyata Kecanduan Narkoba!
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa MT dan SN juga positif mengonsumsi narkoba.
“Mereka bukan hanya pengguna, tapi juga berperan sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yurico.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muara Enim.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/red)






