UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

oleh -1159 Dilihat
UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen menjadi Rp 3,9 juta. Pemprov Sumsel juga menetapkan UMSP di sejumlah sektor usaha demi keseimbangan buruh dan pengusaha, Jum'at (19/12/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel

Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang sudah berjalan.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk investor.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menjadi pijakan baru bagi hubungan industrial di Sumatera Selatan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.