Usai Paripurna, Anggota DPRD Dijemput Jaksa, Negara Rugi Miliaran

oleh -2374 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Ogan Ilir Yansori ditangkap usai paripurna. Ia diduga korupsi penyerobotan tanah negara saat menjabat kades dengan kerugian Rp10,5 miliar. Foto: Istimewa

Tak butuh waktu lama. Setelah diperiksa, Yansori resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang Yansori saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022.

Ia diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

“Modusnya, tersangka menerbitkan SPH atas tanah kawasan hutan, kemudian membantu menjualkannya kepada beberapa pihak dan menerima fee dari transaksi tersebut,” ungkap Assarofi.

Dalam penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 62 orang saksi.

Hasil perhitungan sementara, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10.584.288.000.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Yansori telah menitipkan uang sebesar Rp 600 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Total dana yang saat ini dititipkan ke rekening penitipan Kejari Ogan Ilir dari para pihak terkait mencapai Rp 742.200.000.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena penangkapan dilakukan di momen sakral rapat paripurna, seolah menjadi simbol bahwa hukum tak mengenal panggung politik.

Ogan Ilir pun kembali diuji: apakah ini menjadi awal bersihnya pengelolaan aset negara, atau sekadar satu episode dari drama panjang korupsi daerah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.