Ringkasan Berita:
° Dua siswi SMP berusia 13 tahun di Muara Rupit terlibat adu jotos setelah salah satunya tersinggung karena percakapan WhatsApp mereka diunggah ke status.
° Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Musi Rawas Utara dan kini ditangani Sat Reskrim.
MURATARA, LINTANGPOS.com — Sebuah pertikaian remaja yang bermula dari sebuah unggahan di status WhatsApp berujung pada aksi kekerasan fisik yang membuat masyarakat Muara Rupit geleng-geleng kepala.
Dua siswi SMP, masing-masing berusia 13 tahun dan berinisial AP serta AR, terlibat adu jotos pada Sabtu sore (6/12/2025) di depan teras rumah seorang warga berinisial I, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Awalnya hanya cekcok ringan. Menurut penuturan ibu AP, percikan masalah muncul ketika AP mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dirinya dengan AR ke status.
Unggahan itu membuat AR tersinggung berat. Adu pesan mulai memanas hingga akhirnya AP memblokir nomor AR.
Tak terima, AR datang langsung ke rumah AP dan meminta korban keluar. AP, yang merasa gelagat buruk, memilih menghindar dan lari ke rumah kerabat ibunya.
Namun sebelum ia benar-benar aman, AR disebut melakukan tindakan kekerasan: menjambak, menendang, menginjak, hingga menyeret korban.
BACA JUGA: Viral Aksi Mandi Lumpur! Wabup Ogan Ilir Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Jalan Rengas II
Aksi itu sontak menarik perhatian warga sekitar, yang langsung melerai dan menghubungi keluarga AP.
Tak menunggu lama, ibu korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara. Laporan tersebut pun mendapat respons serius.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, kami telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Nasirin, Senin (8/12/2025).
Polisi memastikan kasus ini ditangani dengan hati-hati.
Mengingat kedua belah pihak masih anak-anak, penyidik menjalankan prosedur sesuai UU Perlindungan Anak.
AR diduga melanggar Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara penyelidikan terus berjalan, masyarakat berharap insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi literasi digital dan pengendalian emosi pada remaja—karena satu unggahan di media sosial bisa berujung pada persoalan panjang, bahkan hukum. (*/red)






