Tidak berhenti di situ, pada Selasa (15/7/2025), Aril kembali mencuri mesin senso pemotong kayu, disusul dengan mesin air merek Sanyo dan dua tabung gas LPG 3 kg pada Senin (20/10/2025). Semua hasil curian dijual untuk membiayai kecanduannya..
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
Akibat serangkaian pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Puncaknya terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Aril meminta uang sebesar Rp20 juta kepada ayahnya untuk membeli motor dan ponsel baru.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
“Karena ditolak, tersangka marah dan memukul televisi hingga pecah,” terang Sumardi.
Aksi itu membuat sang ayah trauma dan melapor ke polisi karena takut anaknya akan melakukan kekerasan lebih lanjut.
Polisi kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung mengamankan Aril tanpa perlawanan.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Aril merupakan anak yang sejak kecil dimanjakan oleh orang tuanya.
“Karena sudah kecanduan narkoba dan agar menjadi pelajaran, korban akhirnya sepakat proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Sumardi.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kecanduan narkoba yang bisa merusak hubungan darah sekalipun. (*/red)






