“Karena sudah kecanduan narkoba dan agar menjadi pelajaran, korban akhirnya sepakat proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Sumardi.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kecanduan narkoba yang bisa merusak hubungan darah sekalipun. (*/red)






