Ringkasan Berita:
° Menjelang pergantian tahun, penetapan UMP Sumsel 2026 masih menggantung karena regulasi pusat belum terbit.
° Pemerintah daerah baru menyelesaikan simulasi awal, sementara buruh mendesak kenaikan 8,69%.
° Publik menanti apakah “kado akhir tahun” ini membawa kabar baik atau justru kontroversi baru.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, Sumatera Selatan kembali memasuki musim tanda tanya.
Di antara hiruk pikuk persiapan akhir tahun, ada satu kabar yang ditunggu ribuan pekerja: berapa UMP Sumsel 2026?
Hingga kini, jawabannya masih menggantung di udara.
Semua bermula dari satu hal yang belum kunjung datang—regulasi resmi dari pemerintah pusat, yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi.
Tanpa itu, proses tak bisa berjalan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, mengakui pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh.
“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Indra, Minggu (7/12/2025).
BACA JUGA: Saipul Zahri Siapkan Undian Umroh Gratis 2026 untuk Warga Empat Lawang
Simulasi yang dimaksud, kata Indra, baru sebatas percakapan pembuka. Ketika aturan resmi turun, Dewan Pengupahan Sumsel akan kembali duduk satu meja, memulai perhitungan yang akan menentukan angka final.
“Jika regulasinya sudah keluar baru kita lakukan pembahasan lagi. Untuk saat ini belum bisa disampaikan seperti apa kenaikannya. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah diumumkan,” ujarnya penuh harap.






